MAKALAH ETIKA PROFESI
“DATA FORGERY”
Diajukan untuk melengkapi dan memenuhi salah satu syarat
untuk mendapatkan nilai UAS.
ANGGOTA KELOMPOK :
1.
SIGIT WIDIANTORO (12137255)
2.
EGAH PANDU S (12136851)
3.
FEBI BAGUS GEMILANG R (12132646)
4.
ANGGA PUJIANTO ( )
Jurusan Manajemen Informatika
B I N A S A R
A N A I N F O R M A T I K A
Purwokerto
2015
KATA PENGANTAR
Dengan
rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan
bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Penulisam
makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi.
Oleh karena itu, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada :
- Ibu Eva selaku dosen pengajar
mata kuliah Etika Profesi.
- Teman-teman kelas 12.4D.21 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami.
Semoga bantuan dan dukungan yang
telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami
menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna , maka dari itu kami
berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami
berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan
pihak yang memerlukan.
Purwokerto,
Mei 2015
Penyusun
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan
dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari
ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah
lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi
dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data
adalah “facts or information used in deciding or discussing something”.
Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau
mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored
by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk
atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis
atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak
pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Oleh karena itu penulis ingin
lebih mengenal lagi apa yang dimaksud dengan “Data Forgery” tesebut, maka
dibualah makalah ini.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan
tujuan Tugas ini adalah :
a.
Memberikan pengetahuan kepada siswa apa itu Data Forgery.
b.
Memberikan wawasan dan pembelajaran kepada siswa agar lebih
waspada dan hati-hati.
Sedangkan
tujuan dari penulisan Tugas Kuliah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan
nilai UAS di BSI.
1.3
Sistematika
Penulisan Makalah
Sistematika
penulisan ini terdiri dari beberapa bab yang satu sama lain merupakan satu
rangkaian yang tidak dapat dipisahkan karena hal ini merupakan satu kesatuan
yang menggambarkan bentuk keseluruhan dari penulisan ini. Adapun gambaran dari
sistematika penulisan ini penulis menyajikan dalam 3 bab yang terdiri dari :
BAB I PENDAHULUAN
Bab
ini berisi uraian penjelasan secara umum tentang hal yang diteliti, maksud dan
tujuan dilakukannya penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II ISI
Bab ini berisikan uraian tentang
pengertian data forency, faktor pendorong pelaku data forency, cara mencegah
data forency, contoh kasus data forency, penanggulangan data forency, dan
undang-undang tentang kasus data forency yang ada.
BAB III PENUTUP
Pada
bab ini penulis akan mengemukakan beberapa kesimpulan dan penulis juga
mengemukakan saran – saran yang berkaitan dengan Data Forgery.
BAB II
ISI
2.1
Pengertian Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Dengan kata lain pengertian data
forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali
dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si
pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan
2 cara yakni:
1. Sever Side(sisi sever)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan
datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2.Client Side(sisi pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan
dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah . Si
pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2 Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.Faktor Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi
orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3. Faktor sosial budaya
Adapun beberapa aspek untuk
Faktor Sosial Budaya :
- Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong
rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan
eksperimen.
- Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
- Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang
hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
2.3 Cara mencegah data forgery
Adapun cara untuk mencegah
terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani
kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari
kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa
dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan
enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna.
2.4 Contoh Kasus Data Forgery
Di Indonesia, kejahatan mengenai
data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah :
1. kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di
Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap
lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat
dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari
kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal
ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik
orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus
ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
2. data forgery pada e-banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking
diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus
tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan
salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto.
Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan
Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan
alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga
sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli
domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan
kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan
situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa
dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan
serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan
password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker
tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana
nasabah, hal ini murni dilakukan atas-keingintahuannya mengenai seberapa banyak
orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat
keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut
sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking.
Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker
dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar
tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut
white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya
mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet
banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk
black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data
milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan
password crackers.
Karena perkara ini kasus
pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu
system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs
internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara
perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system
milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi
privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam
mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet
banking palsu.
3. email pishing
Ada beberapa modus kriminalitas
didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian
data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan
cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data
account-nya.
Modus yang digunakan adalah
mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk
mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita
waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti
perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat
email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
2.5 Penanggulangan
Data Forgery
Ciri-ciri dari umum dari data
forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject
dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1.
Verify your acount
jika verify nya meminta username, password dan
data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme
umum.
2. if you don’t respon within 48
hours, your account will be closed
jika anda tidak merespon dalam
waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak
perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. valued customer
Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata
ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda
harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum
komunitas tertentu.
4. click the below to gain access to your
account
Metode lain yang digunakan hacker
yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah
webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi
ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman
login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password
email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi
username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email
tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan
password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book
yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
2.6 Undang-undang
Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan
dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan
agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data otentik.
3.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau
denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4.
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet
ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola
data dan informasi, melainkan lebih jauh dari
itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat
dilakukan dengan mudah dan cepat dengan
model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini
dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat
luas, bahkan mendunia.
Namun, terkait dengan semua
perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana
hal-hal baru tersebut, misalnya di dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan
semua yang terkait dengan kegiatan bisnis,
dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum.
3.2 Saran
Para pengguna internet diharapkan
untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar